Selain Bandara Betoambari, tambah dia, pihaknya juga melakukan pendampingan pembayaran lahan untuk jembatan Buton-Muna di Kecamatan Lealea. Pun, pagu anggaran yang tersedia mencukupi untuk membebaskan tanah 10 bidang, cuma sanggup melunasi enam bidang.
“Perlu diketahui, kita melakukan pendampingan ini bukan sejak proses awal, tapi pada saat pembayaran. Tentunya pendampingan ini untuk menghindari kongkalikong. Selain itu kita ingin memastikan seluruh proses telah dilaksanakan dan masyarakat terpenuhi hak-haknya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Baubau, Siti Amalia Abibu mengatakan, pihaknya merasa perlu melibatkan Jaksa lantaran pembebasan lahan dianggap rawan dimasuki mafia tanah.
“Untuk pembebasan sudah selesai, dana sudah masuk di rekening masyarakat. Kita tinggal proses balik nama sertifikat tanah untuk dicatat sebagai aset Pemkot. Saya tidak ingat persis luasnya, tapi kita harapkan sudah bisa mencapai 2.000 meter persegi,” terang Amalia.
Pun, tambah dia, pihaknya masih menunggu sentuhan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk biaya pembebasan lahan Bandara Betoambari tambahan menuju 3.000 meter persegi. “Kita harapkan Perubahan APBD provinsi tahun 2022 ini ada Rp 16 miliar,” pungkasnya.(exa)