Kejari Baubau Menangkan Gugatan Banding Proyek Jalan Lingkar

  • Bagikan
Nova Aulia Pagar Alam
Nova Aulia Pagar Alam

Memang, menurut dia, aturan memberikan ruang bagi kubu yang kalah untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi paling lambat 14 hari kerja pasca mengetahui putusan banding. Namun, hingga detik ini pihaknya belum terima pemberitahuan PTUN Kendari bahwa penggugat mengajukan kasasi.

“Putusannya PTTUN tanggal 8,9, dan 19 Agustus lalu. Sekarang ini berarti sudah lewat 14 hari. Secara otomatis itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tandas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wajo Sulawesi Selatan ini.(exa)

  • Bagikan