Mantan Kepala Dinas Perkim ini mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Baubau atas perolehan Surat Keputusan (SK) yang sudah resmi sebagai ASN PPPK Baubau.
“PPPK ini sebenarnya sudah sama dengan ASN berarti dia sudah 80 persen sebagai ASN karena semua penggajian sudah sama dengan ASN dan semua PPPK mendapatkan tunjangan sebagaimana ASN,” ucapnya.
Adapun untuk keterlambatan, kata dia, mungkin hal itu bukan disebabkan ada unsur kesengajaan dari BPKAD, tapi bagaimana supaya perbaikan sistem pengelolaan keuangan agar lebih bagus.
“Kemudian makanya kenapa hingga sekarang kita belum bayar kan, tidak mungkin kita mau bayar setengah-setengah biar sekalian begitu proses DPA itu sudah bagus pada saat kita mencairkan juga sudah sesuai dengan yang kita terima,” harapnya.
“Jadi mungkin kami dari BPKAD kepada semua PPPK memohon maaf dan diharapkan kesabaran. Kita mengerti banyak kebutuhan ya satu dua bulan ini, tapi kami juga sudah berupaya namun jalan yang kami ambil ini demi kebaikan kita semua,” tutupnya.(p5)