KPU Baubau Ancang-ancang Verifikasi Faktual Pengurus Parpol

  • Bagikan
KPU Baubau menggelar rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024, Selasa (11/10). Parpol diberi pemahaman tentang teknis verifikasi faktual yang dimulai 15 Oktober. (Foto Texandi)
KPU Baubau menggelar rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024, Selasa (11/10). Parpol diberi pemahaman tentang teknis verifikasi faktual yang dimulai 15 Oktober. (Foto Texandi)

Verifikasi faktual nanti, ujar dia, sasarannya meliputi kepengurusan dan keanggotaan masing-masing Parpol. Untuk kepengurusan antara lain meliputi kesesuaian alamat, papan nama, ketua sekretaris serta bendahara, dan memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan.

“Sedangkan keanggotaan, kita akan verifikasi apakah benar pengurus dimaksud mendukung partai bersangkutan atau tidak. Pengurus itu adalah sampel yang telah ditentukan oleh KPU RI. Jadi, kami download nama-nama pengurus di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) untuk dilakukan verifikasi faktual,”

Ia mengungkapkan, metode verifikasi faktual keanggotaan itu yakni pihaknya menemui pengurus partai di alamat masing-masing. Bila tidak ketemu, maka pihaknya menyampaikan LO atau penghubung partai bersangkutan untuk menghadirkannya di satu tempat.

“Apabila tidak hadir juga, maka kami meminta LO untuk menghadirkan pengurus itu menggunakan sarana teknologi informasi yaitu video call. Kalau tidak dilakukan lagi ini berarti status keanggotaan partai tersebut kami anggap tidak sesuai. Tapi nanti tetap ada verifikasi faktual perbaikan sebelum penetapan Parpol peserta Pemilu tanggal 14 Desember,” tandasnya.

Untuk diketahui, 20 Parpol yang hampir dipastikan lolos verifikasi administrasi yaitu PAN, PBB, Partai Buruh, PDIP, Demokrat, Garuda, Gelora, Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, PKP, PKB, PKN, NasDem, Perindo, PPP, Prima, PSI, dan Partai Ummat. Sedangkan, empat yang berpotensi gagal pemeriksaan dokumen yakni Parsindo, Partai Republik Satu, Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.(exa)

  • Bagikan