Oleh : ๐๐ฎ ๐ข๐ฑ๐ฒ ๐ ๐๐ต๐ฟ๐ฎ๐บ ๐ก๐ฎ๐ฎ๐ฑ๐
Terkini, di Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna telah terjadi polemik, terkait pengangkatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muna. DPRD Kabupaten Muna berpendapat bahwa harusnya pengangkatan Sekretaris DPRD melalui persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten Muna terlebih dahulu.
Secara hukum, pihak DPRD Kabupaten Muna benar. Hal ini memiliki dasar hukum sebagaimana secara prosedural sudah diatur secara Expressive verbis.
Peraturan tentang jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni :
โSekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.โ
Sebagai sebuah jabatan, Sekretaris DPRD merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Pasal 19 ayat 1 huruf c UU 5/2014). Dalam aturannya terdapat petunjuk manajemen pegawai negeri sipil yakni pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas mengatur prosedurnya dalam Pasal 127 ayat (4), yakni :
โpejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.โ
Kemudian, lebih lanjut sebagai aturan teknisnya prosedur pengangkatan Sekretaris DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pada Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah berbunyi :
โSekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.โ
Dari dasar hukum diatas, prosedur pengangkatan Sekretaris DPRD dapat dimaknai yakni :
*๐ญ. ๐๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฆ๐ฒ๐ธ๐ฟ๐ฒ๐๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ ๐๐ฃ๐ฅ๐ ๐๐ฒ๐ฐ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฎ๐๐ฟ๐ถ๐ฏ๐๐๐ถ๐ณ, ๐บ๐๐๐น๐ฎ๐ธ ๐ฑ๐ถ๐บ๐ถ๐น๐ถ๐ธ๐ถ ๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐๐๐ฝ๐ฎ๐๐ถ.
*๐ฎ. ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐ฑ๐๐ธ ๐ต๐๐ธ๐๐บ๐ป๐๐ฎ ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐ฝ๐๐๐๐๐ฎ๐ป ๐๐๐ฝ๐ฎ๐๐ถ.
*๐ฏ. ๐ฆ๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐น๐๐บ ๐ต๐ฎ๐น ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฒ๐ฏ๐๐ ๐ฑ๐ถ๐ธ๐ผ๐ป๐ธ๐ฟ๐ฒ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฝ๐๐๐๐๐ฎ๐ป ๐๐๐ฝ๐ฎ๐๐ถ ๐๐ฒ๐ฐ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฝ๐ฟ๐ผ๐๐ฒ๐ฑ๐๐ฟ ๐ต๐ฎ๐ฟ๐๐ ๐ฑ๐ถ๐ธ๐ผ๐ป๐๐๐น๐๐ฎ๐๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐๐น๐ ๐ธ๐ฒ ๐๐ฃ๐ฅ๐ ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐ต๐ฎ๐น ๐ถ๐ป๐ถ ๐ฃ๐ถ๐บ๐ฝ๐ถ๐ป๐ฎ๐ป ๐๐ฟ๐ฎ๐ธ๐๐ถ.
*๐ฐ. ๐ฆ๐ฒ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ต ๐ฑ๐ถ๐ธ๐ผ๐ป๐๐๐น๐๐ฎ๐๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ๐บ๐ฎ๐ป๐ฎ ๐ฑ๐ถ๐บ๐ฎ๐ธ๐๐๐ฑ ๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ ๐ฎ ๐ฑ๐ถ ๐ฎ๐๐ฎ๐, ๐ธ๐ฒ๐บ๐๐ฑ๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ถ๐๐ฒ๐๐๐ท๐๐ถ ๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐ฃ๐ถ๐บ๐ฝ๐ถ๐ป๐ฎ๐ป ๐๐ฃ๐ฅ๐.