Polemik Pengangkatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muna

  • Bagikan
𝗟𝗮 𝗢𝗱𝗲 𝗠𝘂𝗵𝗿𝗮𝗺 𝗡𝗮𝗮𝗱𝘂
𝗟𝗮 𝗢𝗱𝗲 𝗠𝘂𝗵𝗿𝗮𝗺 𝗡𝗮𝗮𝗱𝘂

Oleh : 𝗟𝗮 𝗢𝗱𝗲 𝗠𝘂𝗵𝗿𝗮𝗺 𝗡𝗮𝗮𝗱𝘂

Terkini, di Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna telah terjadi polemik, terkait pengangkatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muna. DPRD Kabupaten Muna berpendapat bahwa harusnya pengangkatan Sekretaris DPRD melalui persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten Muna terlebih dahulu.

Secara hukum, pihak DPRD Kabupaten Muna benar. Hal ini memiliki dasar hukum sebagaimana secara prosedural sudah diatur secara Expressive verbis.

Peraturan tentang jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni :

“Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.”

Sebagai sebuah jabatan, Sekretaris DPRD merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Pasal 19 ayat 1 huruf c UU 5/2014). Dalam aturannya terdapat petunjuk manajemen pegawai negeri sipil yakni pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas mengatur prosedurnya dalam Pasal 127 ayat (4), yakni :

“pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.”

Kemudian, lebih lanjut sebagai aturan teknisnya prosedur pengangkatan Sekretaris DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Pada Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah berbunyi :

“Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.”

Dari dasar hukum diatas, prosedur pengangkatan Sekretaris DPRD dapat dimaknai yakni :

*𝟭. 𝗞𝗲𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗸𝗿𝗲𝘁𝗮𝗿𝗶𝘀 𝗗𝗣𝗥𝗗 𝘀𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗮𝘁𝗿𝗶𝗯𝘂𝘁𝗶𝗳, 𝗺𝘂𝘁𝗹𝗮𝗸 𝗱𝗶𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸𝗶 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶.

*𝟮. 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗞𝗲𝗽𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶.

*𝟯. 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗵𝗮𝗹 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗱𝗶𝗸𝗼𝗻𝗸𝗿𝗲𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗽𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝘀𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗽𝗿𝗼𝘀𝗲𝗱𝘂𝗿 𝗵𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗱𝗶𝗸𝗼𝗻𝘀𝘂𝗹𝘁𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗱𝘂𝗹𝘂 𝗸𝗲 𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗵𝗮𝗹 𝗶𝗻𝗶 𝗣𝗶𝗺𝗽𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗙𝗿𝗮𝗸𝘀𝗶.

*𝟰. 𝗦𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗱𝗶𝗸𝗼𝗻𝘀𝘂𝗹𝘁𝗮𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗱𝗶𝗺𝗮𝗸𝘀𝘂𝗱 𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝟮 𝗱𝗶 𝗮𝘁𝗮𝘀, 𝗸𝗲𝗺𝘂𝗱𝗶𝗮𝗻 𝗱𝗶𝘀𝗲𝘁𝘂𝗷𝘂𝗶 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗣𝗶𝗺𝗽𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗗𝗣𝗥𝗗.

  • Bagikan