Pengadaan Barang dan Jasa 2021, Pemkot Baubau Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,87 Miliar

  • Bagikan
Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali. (Foto Texandi)
Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali. (Foto Texandi)

Potensi kerugian negara tersebut, menurut dia, tidak terlepas dari keteledoran setiap OPD dan pihak ketiga alias penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan barang. Di mana, OPD-OPD dimaksud ditemukan melakukan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Pemerintah tentu sudah menghitung harga barang dengan kualitas terbaik dalam menyusun anggaran pengadaan barang dan jasa. Tapi, bisa jadi pihak ketiga menargetkan keuntungan lebih besar dari jumlah untung yang sudah disisipkan OPD,” tuturnya.

Hambali menegaskan, saat ini pihaknya terus pro aktif mendesak agar kelebihan pembayaran tersebut secepatnya dikembalikan ke kas daerah. “OPD-OPD yang bermasalah ini terlalu banyak kegiatan tidak diimbangi dengan sumber daya (manusia). Jadi susah membagi waktu,” tandasnya.(exa)

  • Bagikan