Pengadaan Barang dan Jasa 2021, Pemkot Baubau Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,87 Miliar

  • Bagikan
Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali. (Foto Texandi)
Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali. (Foto Texandi)

BAUBAU – Pengelolaan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tahun 2021 masih menyimpan catatan hitam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya indikasi kerugian negara pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diperoleh wartawan ini, total potensi kerugian keuangan negara itu mencapai Rp 1,87 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi total pengadaan barang dan jasa di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali tidak menampik soal temuan hasil audit yang diterbitkan tahun 2022 itu. Pun, pihaknya telah meminta OPD-OPD tersangkut untuk mengupayakan pengembalian kerugian sesuai nilai yang direkomendasikan BPK.

“Temuan (pengadaan barang dan jasa) itu bukan hanya di satu instansi semata, melainkan beberapa OPD. Nilai temuannya bervariasi. Sekarang ini kami masih mengupayakan untuk diselesaikan secara baik-baik,” kata Hambali dikonfirmasi di kantornya, Rabu (19/10).

  • Bagikan

Exit mobile version