BAUBAU – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Baubau resmi menjadi pemegang hak cipta atas maskot Tarsius. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah melegitimasi itu.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, Razilu menyerahkan langsung fisik sertifikat Hak Cipta maskot Tarsius kepada Kanim Baubau, Selasa (18/10) lalu. Sertifikat Hak Cipta atau dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebut sebagai Surat Pencatatan Ciptaan.
“Tadi saya serahkan sertifikat Pencatatan Ciptaan terkait dengan maskot mereka. Itu untuk memberikan satu dorongan moral kepada mereka dalam memberikan layanan mengikuti apa karakter dari maskot,” kata Razilu saat kunjungan kerja di Kanim Baubau kawasan simpang lima Palagimata Kelurahan Sulaa.
Maskot Tarsius, menurut Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham ini, selaras dengan jargon PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) yang diusung institusi di bawah komando Yasonna Laoly itu. “Kita juga punya satu value (nilai) dalam pelayanan yaitu PASTI,” pungkas pria berdarah Kaledupa Wakatobi ini.