Kontraktor Bermasalah Didesak Menyerahkan SKTJM

  • Bagikan
Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali. (Foto Texandi)
Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali. (Foto Texandi)

SKTJM Kontraktor itu, ujar dia, selanjutnya akan diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk diketahui dan ditindaklanjuti. “Kita mau laporkan apa di BPKP Sultra kalau SKTJM itu belum ada pada kami,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengupayakan pengembalian kerugian negara dari kelebihan pembayaran proyek pengadaan barang dan jasa itu sesuai hasil audit BPK RI. Kita sudah menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK itu dengan menyurat ke OPD-OPD agar lebih pro aktif,” imbuhnya.

Pun, ungkap dia, pihaknya masih memberikan waktu kepada para kontraktor yang merasa belum mengembalikan ke kas daerah untuk menyelesaikan kerugian negara itu hingga akhir 2022 ini. “Sebelum ada upaya lain, November 2022 ini masih ada Penyelesaian Tindak Lanjut (PTL) tahap II atas temuan BPK RI itu,” tandasnya.(exa)

  • Bagikan