Kontraktor Bermasalah Didesak Menyerahkan SKTJM

  • Bagikan
Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali. (Foto Texandi)
Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali. (Foto Texandi)

BAUBAU – Sedikitnya 40 paket pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tahun 2021 disinyalir merugikan keuangan negara Rp 1,87 miliar. Inspektorat mendesak kontraktor proyek-proyek itu segera menyerahkan Surat Keterangan Tangguh Jawab Mutlak (SKTJM).

SKTJM adalah pengakuan utang dan kesanggupan pihak ketiga dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. Surat tersebut termaktub batas waktu pelunasan utang baik secara kontan maupun cicil. Inspektorat Baubau belum menerima satu pun SKTJM kontraktor hingga pekan ke-3 Oktober 2022.

Hasil penelusuran media ini, 40 proyek pengadaan barang dan jasa di 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu digarap oleh 35 perusahaan penyedia atau kontraktor. Itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterbitkan Mei 2022.

“Sampai saat ini masih ada pihak ketiga (kontraktor, red) yang belum melakukan pengembalian. Seharusnya kami sudah menerima SKTJM karena sekarang sudah lewat 60 hari sejak LHP,” kata Kepala Inspektorat Baubau, La Ode Abdul Hambali dikonfirmasi di kantornya, pekan lalu.

  • Bagikan

Exit mobile version