“Target kami tahun ini adalah dugaan korupsi PCR yang akan kita selesaikan bagaimanapun caranya untuk naik sidik, tetapi kami tidak ingin terburu-buru yang membuat kita cacat hukum, baik secara administrasi atau pelakunya tidak ada, tidak terbukti, ini yang kita tidak mau. Karena kalau kita buru-buru juga ternyata tidak terbukti,” terangnya.
Alamsyah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan alat PCR milik Dinkes Muna ini.
“Jadi masalah PCR ini masih banyak yang kita akan periksa terutama saksi-saksi, artinya penyelidikan berjalan terus, yang jelas semua kita akan penuhi biar tidak ada cela, sesuai dengan jalur hukum agar semoga cepat kita naikan ke penyidikan,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Kosambi ini mengungkapkan bahwa dirinya menyadari sudah lebih satu tahun kasus dugaan korupsi pengadaan alat PCR yang menghabiskan anggaran Rp 1,9 miliar lebih ini belum dituntaskan.
“Di Reskrim kita fokusnya kasus PCR tahun ini tuntas, karena sudah satu tahun belum ada titik terang, ya minimal target saya secepatnya tahun ini kita sudah bisa cukupi dan tentukan status hukumnya, mohon doanya semoga ini berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Anuardin)