Kasat Reskrim Muna Janji Tahun Ini Dugaan Korupsi Alat PCR Dituntaskan

  • Bagikan
Alat Laboratorium PCR Milik Dinkes Muna yang masi tersimpan di Laboratorium Daerah. (Foto Dok : Anuardin)
Alat Laboratorium PCR Milik Dinkes Muna yang masi tersimpan di Laboratorium Daerah. (Foto Dok : Anuardin)

MUNA — Sudah lebih satu tahun kasus dugaan korupsi pengadaan alat PCR yang menghabiskan anggaran Rp 1,9 miliar lebih ini masih bergulir di Polres Muna.

Lambannya Polres Muna mengungkap status hukum dugaan korupsi pengadaan alat PCR membuat publik bertanya-tanya, apakah polisi serius dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.

Padahal semua pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan alat PCR ini telah diperiksa. Bahkan sejumlah alat bukti berupa dokumen penting yang berhubungan dengan pengadaan alat PCR yang diserahkan oleh LSM Gerak Sultra telah dikantongi oleh Penyidik sejak tahun lalu.

Anehnya sudah berjalan lebih dari satu tahun penyelidikan kasus ini penyidik belum juga menentukan status hukumnya. Bahkan sudah dua Kapolres Muna dan tiga Kasat Reskrim yang menangani kasus PCR progresnya masih jalan di tempat.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Alamsyah saat dikonfirmasi beberapa hari lalu berjanji bahwa target Polres Muna untuk dugaan korupsi yang akan dituntaskan tahun ini adalah dugaan korupsi pengadaan alat PCR tahun 2020.

“Target kami tahun ini adalah dugaan korupsi PCR yang akan kita selesaikan bagaimanapun caranya untuk naik sidik, tetapi kami tidak ingin terburu-buru yang membuat kita cacat hukum, baik secara administrasi atau pelakunya tidak ada, tidak terbukti, ini yang kita tidak mau. Karena kalau kita buru-buru juga ternyata tidak terbukti,” terangnya.

  • Bagikan

Exit mobile version