“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Bungi,” terangnya.
Atas perbuatannya, PR dikenakan Pasal 365 ayat (1) Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Peliput : Suari