Diduga Menjambret HP, Seorang Pria Diamankan Polisi

  • Bagikan
Opsnal Polres Baubau Buser 78 Sat Reskrim dan Polsek Bungi berhasil mengamankan seorang pria inisial PR (28), Minggu, 30 Oktober 2022. PR diduga melakukan tindak pidana pencurian di Lingkungan Baliduipa, Kelurahan Ngakri-Ngkari, Kecamatan Bungi, Kota Baubau. (Foto Istimewa)
Opsnal Polres Baubau Buser 78 Sat Reskrim dan Polsek Bungi berhasil mengamankan seorang pria inisial PR (28), Minggu, 30 Oktober 2022. PR diduga melakukan tindak pidana pencurian di Lingkungan Baliduipa, Kelurahan Ngakri-Ngkari, Kecamatan Bungi, Kota Baubau. (Foto Istimewa)

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Bungi,” terangnya.

Atas perbuatannya, PR dikenakan Pasal 365 ayat (1) Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Peliput : Suari

  • Bagikan