BPJS Kesehatan Belum Memasukkan PPPK Baubau Jadi Peserta JKN

  • Bagikan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Baubau, Andri Nurcahyanto. (Murdin)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Baubau, Andri Nurcahyanto. (Murdin)

“Prinsipnya mereka sudah terima SK tinggal menunggu penggajian, nanti kan karena akan dipotong iurannya ketika mereka sudah digaji. Setelah dipotong mereka harus didaftarkan sebagai peserta JKN yang dikelola BPJS,” tandanya.

Ia juga menjelaskan, untuk ASN PPPK Kota Baubau tersebut nantinya akan dimasukkan dalam segmen pekerja penerima upah pegawai negeri. Pasalnya, mereka merupakan pegawai yang diupah pemerintah.

“Kalau untuk pekerja penerima upah ini baik itu dari pemerintah maupun yang swasta ini hanya ada dua kalau tidak di kelas l ya di kelas ll, yang mereka memiliki gaji di atas empat juta nanti mereka berada di kelas l sedangkan gaji di bawah empat juta mereka kelas perawatannya di kelas ll,” jelasnya. (p5)

  • Bagikan