Pemkot Baubau Bakal Menertibkan Billboard Liar

  • Bagikan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau, Suarmawati. (Haerul Mulku Wataullah)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau, Suarmawati. (Haerul Mulku Wataullah)

BAUBAU – DPRD Kota Baubau menyoroti sejumlah Billboard yang terpampang di ruang publik. Reklame atau iklan itu ditengarai dipasang secara liar tanpa izin Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.

“Saya minta Pemerintah Kota Baubau segera menertibkan seluruh reklame yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” kata anggota DPRD Baubau, Acep Sulfan dikonfirmasi usai rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS RAPBD 2023, Senin (21/11).

Jika tak memiliki IMB, menurut dia maka praktis reklame liar milik pengusaha itu tak punya kontribusi langsung buat keuangan daerah. Pun, pihaknya menyesalkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa pemasangan reklame berukuran besar itu sudah berlangsung beberapa tahun.

“Reklame yang tidak memiliki IMB itu kalau tidak salah terpasang di tujuh sampai 10 titik seperti depan pelabuhan dan depan SMA 2. Ukurannya berkisar enam kali delapan meter, ada juga lima kali 10 meter,” ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Baubau ini.

Lebih dari itu, tambah Legislator Partai Gerindra ini, pihaknya juga khawatir reklame-reklame liar akan membahayakan keselamatan masyarakat. “Kalau tidak ada IMB, maka pasti titik pemasangannya belum dikaji Pemkot Baubau. Bisa saja lokasi itu memiliki kontur tanah yang labil,” tandas.

  • Bagikan

Exit mobile version