2023, Pj Bupati Mubar Sayembara Kades Award

  • Bagikan
Pj Bupati Mubar, Bahri. (Foto Istimewa)
Pj Bupati Mubar, Bahri. (Foto Istimewa)

Bagi desa yang mampu menyetor pajak 100 persen lanjut dia, maka akan diberikan insentif. “Sebenarnya masalah pajak ini non teknis. Masih ada aliran politik masa lalu saat Pilkades. Sehingga desa terkesan tidak populis menagih pajak. Padahal itu sifatnya wajib bagi siapapun, baik orang maupun badan sesuai dengan perintah undang-undang,” tuturnya.

Kondisi sama dengan pajak retribusi. Selama tahun berjalan 2022 ini pajak retribusi daerah baru menyumbang 4,2 persen dari total pendapatan. Sehingga realisasi keseluruhan hingga saat ini baru sekitar 70 persen lebih atau hampir 80 persen.

“Kondisi ini yang saya genjot dengan melibatkan para kades se-Mubar. Tolong kami dibantu. Tahun depan saya akan buat kegiatan Kades Award. Salah satu kriteria Kades Award adalah PBBnya harus 100 persen. Kalau mereka dapat itu, kita beri bantuan. Ada bonus dari pemerintah daerah,” terangnya.(P5)

  • Bagikan