Calon anggota PPK yang mengikuti seleksi tertulis diharuskan membawa beberapa perlengkapan di antaranya:
- Membawa KTP-EL
- Membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK
- Membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy
- Membawa alat tulis
- Menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan
- Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian dimulai.
“Saya menambahkan jika ada tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK agar disampaikan secara langsung pada tanggal 2 Desember sampai dengan 10 Desember 2022 di kantor KPU Mubar,” tutupnya.
Untuk hari selasa sesi pertama pukul 08.00 Wita – 09.00, sesi kedua pukul 10.00 – 11.30 Wita, sesi ketiga dimulai pukul 13.00 – 14.30, dan sesi keempat 15.00 – 16.30. Dan untuk hari Rabu hanya tiga sesi.(PO4)