KPU Mubar Sudah Menetapkan Jadwal Pendaftaran PPS

  • Bagikan
Sosialisasi SIAKBA oleh KPU Muna Barat. (Foto Istimewa)
Sosialisasi SIAKBA oleh KPU Muna Barat. (Foto Istimewa)

Penghapusan data di Sipol ini menjadi kewenangan KPU RI, bukan kewenangan KPU kabupaten atau provinsi.

Adapun langkah tercepat bagi calon peserta untuk menghapus data di Sipol yaitu dengan menghubungi pihak partai politik terkait, sebab nama yang tertera di Sipol tersebut di input oleh partai politik itu sendiri.

“Kemudian ada satu yang diperhatikan pula yaitu mantan Caleg tahun 2019 yang belum berakhir masa berlakunya selama lima tahun, sebab untuk menjadi penyelenggara paling lambat lima tahun masa jedanya,” tutupnya.

Adapun jadwal bagi calon anggota PPS yaitu pengumuman pendaftaran dimulai 18 Desember sampai 22 Desember 2022, penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 18 sampai 27 Desember 2022, penelitian administrasi dilakukan pada 19 sampai 29 Desember 2022, pengumuman hasil penelitian administrasi 30 Desember sampai 1 Januari 2023.

Setelah itu lanjut pada tes tertulis yang dilaksanakan pada 2-4 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi tertulis 5-7 Januari 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada 30 Desember sampai 7 Januari 2023, wawancara calon anggota PPS pada 8-10 Januari 2023.

Kemudian masuk tahapan pengumuman hasil seleksi pada 11-13 Januari 2023, penetapan anggota PPS pada 13 Januari serta pelantikan anggota PPS pada 17 Januari 2023.(PO4)

  • Bagikan