Diduga Menggondol Motor di Rumah Kos, Seorang Pemuda di Kendari Diamankan Polisi

  • Bagikan
AM terduga pelaku Curanmor beserta BB diamankan polisi. (Foto Istimewa)
AM terduga pelaku Curanmor beserta BB diamankan polisi. (Foto Istimewa)

Menurut Fitrayadi, dalam menjalankan aksinya, AM terlebih dulu mengintai lokasi motor yang akan ia curi.

Atas perbuatannya AM dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.

PENULIS : ARA

  • Bagikan