Beranda Daerah Diduga Menggondol Motor di Rumah Kos, Seorang Pemuda di Kendari Diamankan Polisi Diduga Menggondol Motor di Rumah Kos, Seorang Pemuda di Kendari Diamankan PolisiRedaksi Butonpos - DaerahJumat, 16 Desember 2022 15:21 PMJumat, 16 Desember 2022 15:21 PM KomentarBagikan AM terduga pelaku Curanmor beserta BB diamankan polisi. (Foto Istimewa) Atas perbuatannya AM dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. PENULIS : ARA SebelumnyaLaman: 1 2 KomentarBagikan Komentar See more Baca JugaJelang Idul Adha 1445 H, Hewan Kurban Sultra Stoknya MencukupiPj Bupati Busel Parinringi? Ini Tanggapan Karo Pemerintahan SultraAndap Cetuskan Swasembada Aspal Buton. Mustari: 3,4 Triliun BPHTP tidak Bisa DitarikPj Bupati Busel dan Buteng. Asrun Lio: Nama Menjadi tidak PentingAbdul Rahman: 125 Poin Menuju KLARasman: Hadirkan Zona KompetitifExpensa 98 Berbagi. Bagikan Puluhan Paket Sembako, Guru KecipratFanti Singgung Ketahanan Keluarga dan Bonus Demografi