Pemkot Baubau Membebaskan 11 Bidang Lahan Bandara Betoambari

  • Bagikan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Baubau, Nova Aulia Pagar Alam (baju putih) sedang diwawancarai awak media.(Foto Arul)
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Baubau, Nova Aulia Pagar Alam (baju putih) sedang diwawancarai awak media.(Foto Arul)

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kembali membebaskan lahan milik masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara (Bandara) Betoambari. Sebanyak 11 bidang tanah sudah disepakati diberikan uang ganti rugi, Rabu (21/12).

Seperti sebelumnya, Pemkot Baubau melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) juga melibatkan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam pembebasan tanah-tanah itu. Pun setiap tanah dibeli dengan harga sesuai perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Alhamdulillah lancar. Mereka (pemilik lahan) tadi sudah terima dengan penetapan bentuk dan nilai ganti rugi. Berikutnya tinggal transaksi pembayaran saja,” kata Kasi Datun Kejari Baubau, Nova Aulia Pagar Alam dikonfirmasi usai negosiasi pembebasan lahan di kantor Disperkimtan Baubau.

Menurut dia, pihaknya cukup meyakini tidak satupun 11 bidang tanah tersebut sedang dalam sengketa. Begitu pula administrasi kepemilikan lahan itu secara umum sudah tidak ada masalah krusial yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum untuk dibebaskan oleh Pemkot Baubau.

“Ini juga untuk mengejar serapan anggaran sebelum akhir tahun, jangan sampai uang negara yang diberikan ke Pemerintah Baubau tidak terserap. Kalaupun masih ada administrasi yang kurang itu sifatnya minor, bisa diselesaikan hari ini,” tandas Nova.

Sementara itu, Kepala Disperkimtan Baubau, Siti Amalia Abibu mengatakan, uang ganti rugi lahan kali ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2022. Di mana, pembelian 11 bidang itu menelan sekira Rp6 miliar.

  • Bagikan

Exit mobile version