Setelah dilakukan pengembangan, diketahui IR mengedarkan sabu-sabu atas perintah seseorang berinisial GL. Jika berhasil, IR dijanjikan upah Rp 800 ribu per paketnya.
“Pelaku mengungkapkan kalau berhasil mengedarkan sabu akan digaji Rp 800 per paketnya,” katanya.
Atas perbuatannya, IR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)