“Pelaku mengungkapkan kalau berhasil mengedarkan sabu akan digaji Rp 800 per paketnya,” katanya.
Atas perbuatannya, IR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)