BAUBAU – Seorang sopir di Kota Baubau inisial BK (58) warga Kecamatan Wolio, Kota Baubau diduga tega mencabuli anak di bawah umur inisial DA (17). Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku BK mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu.
Aksinya dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada pada tahun 2022, dan aksi kedua dilakukan pada Minggu 8 Januari 2023. Korban DA dan terduga pelaku BK merupakan tetangga, dan diduga aksi itu dilakukan di rumah BK.
Kepada polisi, BK mengakui aksinya itu telah dilakukan sebanyak dua kali. Adapun motif dari kejadian ini yaitu terduga pelaku BK hanya ingin menikmati aksinya, dan memanfaatkan kondisi korban yang diduga mengalami keterbelakangan mental.
Adapun kronologis kejadian yaitu awalnya berawal dari tahun 2022, korban DA dipanggil ke rumah BK, kemudian BK membawa korban DA ke dalam salah satu kamar kosong kemudian melancarkan aksinya untuk pertama kalinya.