“Dari pelaksanaan KRYD tersebut kami melakukan pemeriksaan diwarung milik IMS dan menemukan 2 dos atau 24 botol minuman beralkohol merek Bir Bintang dari penjual yang tidak memiliki izin selanjutnya hasil dari patroli tersebut Barang Bukti diamankan di Mako Polsek Bungi dan dipanggil penjualnya untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya.
Peliput: Suari dan Darno Ufatma