Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Laode Halim Momo mengatakan hal tersebut merupakan pembelajaran untuk pimpinan agar dijadikan contoh bagi yang lain. “Kembalikan hak-hak Waode Sunartin, saya mohon ibu Kadis Dikmodora kalau ini tidak diperhatikan secara baik Ibu Sunartin, maka saya akan selesaikan dengan cara saya sendiri dengan teman-teman saya di Jakarta,” tukasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Djinik angkat bicara dan menyimpulkan hak Sunartin harus dikembalikan. Ia mempunyai hak yang sama dengan honor lain untuk bisa mendaftarkan diri sebagai guru P3K.
“Ibu Sunartin tidak harus dipecat dan kepada Dinas Pendidikan agar mencarikan solusi Ibu Suhartin apakah masih ditempatkan di SDN 92 Kendari atau dipindahkan ke sekolah lain,” ujarnya.
Jika dalam waktu dekat tidak ada ketegasan, Rajab mengancam mengeluarkan hak kontitusinya untuk mengaudit dan memeriksa semua oknum yang terlibat saat Sunartin gagal mengikuti P3K tahun 2022 lalu.
Sementara itu, Siti Murni memilih diam dan enggan memberi komentar kepada wartawan. Saat media mengikirimkan pesan melalui WhatssApp Selasa (17/01/2023) lalu tidak dibalas. (ARA/ps1)