Sengkarut Guru Honorer SDN 92 Kendari. LM Rajab Djinik: Sunartin tidak Harus Dipecat

  • Bagikan
DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum terkait permasalahan pemecatan guru honorer SDN 92 Kendari Waode Sunartin secara sepihak oleh kepala sekolah (Kepsek) tempatnya mengajar, Senin (16/01/2023). (FOTO: RAHIM/BUTONPOS

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Djinik angkat bicara dan menyimpulkan hak Sunartin harus dikembalikan. Ia mempunyai hak yang sama dengan honor lain untuk bisa mendaftarkan diri sebagai guru P3K.

“Ibu Sunartin tidak harus dipecat dan kepada Dinas Pendidikan agar mencarikan solusi Ibu Suhartin apakah masih ditempatkan di SDN 92 Kendari atau dipindahkan ke sekolah lain,” ujarnya.

Jika dalam waktu dekat tidak ada ketegasan, Rajab mengancam mengeluarkan hak kontitusinya untuk mengaudit dan memeriksa semua oknum yang terlibat saat Sunartin gagal mengikuti P3K tahun 2022 lalu.

Sementara itu, Siti Murni memilih diam dan enggan memberi komentar kepada wartawan. Saat media mengikirimkan pesan melalui WhatssApp Selasa (17/01/2023) lalu tidak dibalas. (ARA/ps1)

  • Bagikan