Sengkarut Guru Honorer SDN 92 Kendari. LM Rajab Djinik: Sunartin tidak Harus Dipecat

  • Bagikan
DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum terkait permasalahan pemecatan guru honorer SDN 92 Kendari Waode Sunartin secara sepihak oleh kepala sekolah (Kepsek) tempatnya mengajar, Senin (16/01/2023). (FOTO: RAHIM/BUTONPOS

KENDARI.BUTONPOS – Sengkarut Guru Honorer SDN 92 Kendari menjadi atensi DPRD Kota Kendari.

Tidak tanggung-tanggung, DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum terkait permasalahan pemecatan guru honorer SDN 92 Kendari Waode Sunartin secara sepihak oleh kepala sekolah (Kepsek) tempatnya mengajar, Senin (16/01/2023).

Konflik yang melibatkan kedua belah pihak menjadi sejarah baru dalam dunia pendidikan Kota Kendari dan Kepsek Siti Murni tersebut membuat petisi menolak guru honor di lingkungan sekolah mereka bersama guru-guru di SDN 92 Kendari.

RDP dihadiri guru-guru pendukung Kepsek Siti Murni berlangsung sangat alot. Sejumlah guru memberi kesaksian diluar konteks sehingga anggota DPRD Kota Kendari La Ode Ashar meminta kejelasan pokok permasalahan yang dihadapi  Sunartin.

“Permasalahan Waode Sunartin bukan masalah sepele bahkan harus melibatkan guru-guru, sangat disayangkan kejadian pemecatan ini sampai terjadi,” ungkapnya.

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Laode Halim Momo mengatakan hal tersebut merupakan pembelajaran untuk pimpinan agar dijadikan contoh bagi yang lain.  “Kembalikan hak-hak Waode Sunartin, saya mohon ibu Kadis Dikmodora kalau ini tidak diperhatikan secara baik Ibu Sunartin, maka saya akan selesaikan dengan cara saya sendiri dengan teman-teman saya di Jakarta,” tukasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version