Soal Temuan 28 Balon Senator Diduga Gunakan Dokumen Bermasalah. Yusran: Semua Kami Rekomendasikan ke KPUD

  • Bagikan

Yusran menerangkan, jika semua temuan yang rekomendasikan terbukti bermasalah, maka KPU harus menyatakan dokumen dukungan itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya, bakal calon DPD bersangkutan diberi kesempatan untuk mengganti dokumen tersebut.

“Sekarang masih Vermin (Verifikasi Administrasi) perbaikan tahap I. Kalau ada dokumen yang kami rekomendasikan dinyatakan TMS, maka dikembalikan ke bakal calon bersangkutan untuk diganti pada Vermin tahap II. Untuk diketahui, syarat seorang bakal calon DPD yaitu minimal mengantongi 2.000 dukungan KTP,” ujarnya.

Pun, tambah dia, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa NIK-nya dicatut sepihak agar segera melapor ke posko pengaduan di kantor Bawaslu Baubau. Sebab, kalau dibiarkan, maka pemilik KTP bersangkutan bisa merugi terutama dalam hal mengikuti seleksi-seleksi penyelenggara Pemilu.

“Jadi, masyarakat bisa mengecek apakah NIK tercatat mendukung bakal calon atau tidak melalui https://infopemilu.kpu.go.id. Kalau ada nama anda tercantum mendukung salah satu bakal calon dan merasa tidak mendukung, maka laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.(exa)

  • Bagikan