Pihak kepolisian juga mengharapkan agar warga menghindari main hakim sendiri, karena tindakan itu ada pasal pidananya yang dapat memberatkan pelaku.
“Apabila seseorang mencederai orang lain, maka akan diminta pertangungjawaban secara hukum. palagi yang di sangkakan masih sebatas dugaan,” tutupnya.
Peliput : Suari/Darno