1 (satu) botol handak bom ikan jenis botol besar merk Bir Bintang dan 1 (satu) botol handak bom ikan siap pakai jenis botol besar merk Racun yang disimpan didalam box ikan pada bagian depan perahu sampan yang dimilikinya
Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) botol handak bom ikan siap pakai jenis botol besar merk Bir Bintang, 1 (satu) botol handak bom ikan siap pakai jenis botol besar merk Racun, 1 (satu) buah panah ikan, 1 (satu) buah kaca mata Selam wama Hitam, 1 (satu) buah korek api Gas merek LA Lights, 1 (satu) buah dayung kayu, 1 (satu) buah perahu sampan warna Biru.”kata mantan Kapolres Buton Utara ini.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Satpolairud Polres Bau Bau dan pelaku akan dikenakan sesuai pelaku akan dikenakan sanksi Pasal 1. Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. Tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”tutupnya.
Peliput : Suari