BUTONPOS. KENDARI – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, masih mempertimbangkan persoalan ibu Waode Sunartin, guru honorer yang mengabdi selama 16 tahun di SDN 92 Kendari yang dipecat sepihak.
Kepala Dinas Dikmudora Hj. Saemina, S.Pd., M.Pd. sebelumnya adalah Kepala SMPN 2 Kendari pada saat ditemui di ruangannya mengatakan bahwa pemindahannya ini melihat jarak antara SDN 80 Kendari dengan kediaman Waode Sunartin sangat jauh.
“Kalau dilihat jarak antara rumahnya dengar SDN 80 Kendari memang sangat jauh, tapi itu belum final,” ujarnya Selasa (7/02/2023).
Saemina menambahkan bahwa Waode Sunartin masih terdaftar di Dapodik tahun 2021-2022 dan mencarikan solusi agar mengembalikan Waode Sunartin ke SDN 92 Kendari pada saat dia mengajar dulu.
“Itu sudah ranah saya untuk berbicara dengan kepala sekolahnya dan saya sudah bicara dengan ibu Sunartin juga, datanya tidak ada masalah”, pangkasnya.
Di tempat yang berbeda Pj Walikota Asmawa belum mengetahui bahwa Waode Sunartin mempunyai surat keputusan walikota dengan Nomor: 517 Tahun 2022 dengan jumlah honorarium sebesar Rp 900.000 yang dillbebankan pada anggaran dana Bos SDN 92 Kendari