Sekretaris Satpol PP Mulyadi SKM.,M.Si menambahkan, para peternak wajib membuat kandang untuk hewan ternak dan tidak boleh dilepasliarkan. Untuk itu, Satpol PP akan membuat selebaran berupa poster berupa imbauan sebagai bahan informasi larangan dan kewajiban para peternak.
Ia juga meminta agar pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk mendata warganya yang memiliki hewan ternak. Data ini diharapkan dapat rampung pekan ini sehingga Satpol PP sesegera mungkin dapat turun melaksanakan sosialisasi terpusat.
“Sosialisasi ini sangat penting sebagai dasar kami melaksanakan penindakan ke depan. Sebab masyarakat telah diberitahu sebelumnya mengenai larangan dan kewajiban bila memelihara hewan ternak,” katanya.
Camat Batauga, Awaludin SKM.,M.Si, merespons positif rencana kerja Satpol PP untuk melaksanakan penertiban hewan ternak ini. Ia langsung menginstruksikan jajaran untuk mengidentifikasi para pemilik hewan ternak sekaligus mengundang tokoh masyarakat untuk hadir dalam sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut. (aga)