Ganti Perangkat Desa Tidak Prosedur Tiga Kades Di Muna Ditegur Bupati
RAHA– Sejak tanggal 31 Maret 2023, Bupati Muna L.M. Rusman Emba telah melayangkan surat teguran kepada tiga Kepala Desa yang melakukan pergantian perangkat desa tanpa melalui prosedur. Ketiga Kepala Desa tersebut adalah Kades Ghonebalano, Kades Bente dan Kades Kombungo.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna, Rustam saat ditemui dikantornya, Selasa, 04/04/2023.
“Yang murini mengajukan keberatan perangkat desa baru lima desa, dan tiga desanya yaitu Desa Kombungo, Desa Bente dan Desa Ghonebalano sudah keluar surat teguran Pak Bupati Muna karena setelah kami klarifikasi memang proses pergantiannya tidak sesuai prosedur yang benar, makanya salah satu tegurannya menggunakan undang-undang administrasi daerah,”Ungkap Rustam.
Selain itu, lanjut Rustam ada dua desa yang belum dilayangkan surat teguran yaitu Desa Lagasa dan Desa Bakealu. Kedua desa ini sedang dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas adua perangkat desa yang diganti oleh Kepala Desanya.
“Dua desa ini klarifikasinya belum selesai, karena infonya camat tidak memberikan rekomendasi,”timpalnya
Rustam mengatakan Desa – desa yang melakukan pergantian perangkat desa tidak prosedur diminta untuk ditinjau kembali. Bila teguran itu tidak diindahkan maka kepala desa akan mendapat sanksi pemberhentian sementara bahkan sampai pemberhentian tetap.