Rustam Bersikukuh Pelantikan Belum Bisa Diproses Harus Ada Surat Tanggapan Resmi dari Kemendagri

  • Bagikan

BUTONPOS, RAHA — Rencana pelantikan Kepala Desa Terpilih Desa Wawesa dan Desa Parigi yang digelar setelah lebaran bakal mengalami hambatan. Pasalnya, Dinas PMD sebagai dinas tekhnis yang menangani Pelaksanaan Pilkades di Muna tetap bersekukuh akan memproses pelantikan apa bila sudah ada Surat tanggapan atas klarifikasi Pemda Muna dari Kemendagri.

Dilain pihak, sesuai hasil Konsultasi Komisi I DPRD Muna di Jakarta pekan lalu yang diterima langsung oleh direktur Bina Pemdes Kemendagri menyampaikan bahwa pihak Kemendagri tidak akan membuat surat tanggapan atas klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh Pemda Muna melalui surat Bupati Muna.

“DPMD sebagai Instansi tekhnis bahwa sampai saat ini belum ada petunjuk dan arahan dari bapak Bupati tentang itu (Pelantikan-red) karena seperti yang pernah kami sampaikan lewat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD beberapa waktu lalu bahwa Pemda Muna akan melakukan apapun setelah menunggu tanggapan tertulis dari hasil klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh Pemda Muna dalam hal ini pak Bupati kepada Kemendagri,”Ungkap Kadis PMD Muna, Rustam, Kamis, 13/04/2023.

Apalagi lanjut Rustam sampai saat ini Pihak Pemda Muna belum ada pembicaraan ataupun petunjuk dari Bupati Muna terkait pelantikan Kepala desa terpilih yakni desa Wawesa dan Desa Parigi.

“Jadi sampai hari ini tidak ada pembicaraan pelantikan atau apapun itu karena sampai hari ini juga Pemda Muna terutama Dinas PMD belum mendapatkan tanggapan tertulis atas klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh Bapak Bupati Muna kepada Kemendagri,”tegasnya.

Apalagi lanjut Rustam mengenai pembicaraan jadwal pelantikan, sampai saat ini belum ada petunjuk dari Bupati Muna. Makanya Sebagai Dinas tekhnis, dirinya tetap bersekukuh menunggu tanggapan tertulis dari Kemendagri terkait masalah pelaksanaan PSU Pilkades di Empat Desa.

“Intinya belum ada jadwal atau belum ada pembicaraan tentang pelantikan karena Pemda Muna terutama Dinas PMD masi menunggu tanggapan tertulis dari Kemendagri atas klarifikasi Pemda Muna,”timpalnya.

Mantan Komisioner Bawaslu Muna ini menegaskan bahwa sebelum ada surat tanggapan dari Kemendagri maka tidak ada kegiatan apapun yang akan dilakukan.

“Makanya sebelum ada tanggapan tertulis dari kemendagri maka tidak ada kegiatan apapun, kalaupun sudah ada tanggapan tertulis dari Kemendagri, maka Dinas PMD akan melaporkan kepada Bupati dan langkah apa atau tindakan apa yang akan dilakukan semua tergantung Bupati. Karena keputusan semua itu menjadi hak kewenangan bapak Bupati Muna,”tegasnya.

Terkait pihak Kemendagri tidak akan membalas surat klarifikasi Pemda Muna, Rustam menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menunggu tanggapan tertulis dari Kemendagri sebagai mana yang dilakukan oleh Kemendagri kepada pihak-pihak lain.

  • Bagikan