BUTONPOS, PASARWAJO–Kejaksaan Negeri Buton menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi studi kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua tahun 2020, Kabupaten Buton Selatan, Sultra dari penyelidikan ke penyidikan.
Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 1,6 miliar lebih. Sebelumnya, pembangunan Bandara Kadatua menimbulkan polemik karena dianggap tak terkesan dipaksakan.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Buton, Ledrik Victor melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Azer J Orno menuturkan, pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023, Kejaksaan Negeri Buton telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan. Proyek ini melekat anggaranya pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.848.220.000 ke tahap penyidikan.
Kata dia, ditingkatkannya status perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Buton. “Dimana dari proses penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dinaikkan ketahap penyidikan, ” ujar Azer J Orno dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan dalam proses penyelidikan perkara ini, tim penyelidik Kejari Buton telah meminta keterangan kepada 41 orang. Baik pihak PT Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana dan pihak dinas perhubungan Busel maupun pihak-pihak di lingkungan Pemda Buton Selatan serta pihak terkait lainnya.
“Diduga mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak pada perbuatan tindak pidana korupsi, ” ungkapnya.