Kasi Intelijen Kejari Buton mengungkapkan, dugaan kuat tersebut diantaranya tidak ada proses perencanaan kegiatan dimaksud dalam hal ini penyusunan RAB, RKA dan pengusulan program dalam rencana kerja dinas perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Melakukan pelelangan paket pekerjaan dengan nama paket yang tidak tertera pada DPA Dinas Perhubungan TA 2020.
Pelaksanaan pekerjaan kata dia, tidak sesuai dengan metode pelaksanaan sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan fakta-fakta kajian dilapangan. Menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan. Membuat kesimpulan laporan yang tidak benar dalam laporan akhir kegiatan. Membuat Laporan Pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar.
Tim penyelidik berkesimpulan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dari perkara dimaksud adalah total lost sebesar Rp. 1.612.992.000 yaitu nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan juga didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Buton tanggal 28 April 2023 dengan pasal sangkaan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dalam proses perkembangannya nanti tidak menutup kemungkinan akan disangkakan pasal TPPU.(aga)