Satu Parpol Gagal Ikut Pilcaleg di Busel

  • Bagikan

Setelah itu akan dilakukan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) . Kemudian jika sudah tidak ada perubahan dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Ia menambahkan, dari seluruh Parpol yang mengajukan Bacalegnya masih bisa dilakukan perbaikan berkas ataupun pergantian Bacaleg oleh Parpol peserta pemilu.

“Masih bisa dilakukan pergantian Bacaleg oleh Parpol, ” ujarnya.

Peliput : Nusman Muzira

  • Bagikan