“Masa perbaikan ini semua Parpol ini melengkapi Dokumen persyaratan Calegnya sampai tanggal 9 Juli 2023. Selain melengkapi dokumennya juga harus benar,”timpal ikhsan.
Bila tidak dilakukan perbaikan sampai tanggal 9 Juli maka Bacalegnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Setelah 9 Juli KPUD melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), meskipun di masa DCS masi ada ruang pergantian baik ganti Caleg maupun pidah Dapil syaratnya harus ada persetujuan dari Ketua atau Sekjen DPP Partai kalau mau mengganti calon atau mau pindah Dapil.
“Apabila TMS maka susah untuk dilakukan pergantian. Jadi waktunya sangat singkat, makanya kalau tidak dipenuhi sampai 9 Juli maka pasti TMS,”pungkas Ikhsan. (Anuardin)