BUTONPOS, RAHA — Mantan Narapidana FaswahidIn yang juga politisi PAN ini akan bertarung di Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Muna tahun 2024 mendatang.
Faswahidin mengatakan bahwa pada kasus yang dialami sebenarnya terkait dengan kasus penganiayaan pada tahun 2015 lalu dimana pengadilan menjatuhkan Pidana penjara selama 6 bulan.
“Saya dihukum selama 4 bulan kasus pengeroyokan pada tahun 2015 lalu,”ungkapnya.
Karena dalam syarat Pilcaleg tahun ini KPUD Muna mantan napi harus mempublikasikan di media maka dirinya menyampaikan bahwa sebagai mantan Napi dirinya akan betarung sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Muna.