“Dalam rangka Pemilu Caleg Tahun 2024, saya Faswahidin Bakal Calon Legislatif Muna Dapil Muna 3 menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada Publik bahwa saya pernah menjadi Terpidana pada Tahun 2015 karena melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dan bukan pelaku kejahatan yang berulang- ulang. Demikian pernyataan ini kami sampaikan kepada Publik untuk di ketahui,”ucapnya.
Walaupun perna menyandang sebagai mantan Napi, dirinya telah mempersiapkan segala perangkat dan tim untuk memenangkan pertarungan Pilcaleg 2024.
“Tim kami sudah bentuk dan Insyaallah Dapil Muna III, PAN Muna akan mendapatkan satu kursi,”tukasnya. (Anuardin).