BUTONPOS, RAHA — Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Kejeksaan Negeri Muna merilis sejumlah kasus yang dinaikan statusnya ketahap penyidikan. Salah satu kasus yang ditangani oleh Kejari Muna adalah Pembangunan Talud di Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.
Proyek yang habiskan anggaran Rp 3,3 miliar lebih itu pihak kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Yurif Halir selaku KPA, MYY Selaku penyedia PT. Wuna Sukses Mandiri pelaksana proyek dan AR Konsultan Pengawas.
Kajari Muna, Agustinus Bakka Tangdililing mengatakan proyek pembangunan talud Wantulasi sebesar Rp 3,3 miliar lebih tahun anggaran 2020 yang melekat pada Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Utara itu telah ditemukan dua alat bukti dengan dugaan kerugian negara Rp 1 miliar.
saya sampaikan bahwa di dalam pananganan perkara ini telah menemukan dua alat bukti, kemudian sudah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 1 miliar lebih dan keterangan saksi ahli sehingga kami menetapkan tiga tersangka,”ungkapnya.
Agustinus mengatakan pada tahun anggaran 2020 pada DPA BPBD Kabupaten Buton Utara dianggarkan belanja modal pembangunan konstruksi bangunan pengamanan pantai cincin beton penahan ombak desa Watulasi dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar lebih, jasa konsultan Rp 42.193.000 jasa konsultan pengawas Rp 33.754.000.