BUTONPOS, RAHA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menjawab surat klarifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Muna terkait proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Empat desa yakni Desa Parigi, Desa Wawesa, Desa Kabawuna dan Desa Oensuli.
Dalam surat Kemendagri yang ditandatangani oleh Direktur Jendral (Dirjen) Bina Pembinaan Desa (Kemendagri) nomor 100.3.5.5/3300/BPD tanggal 24 Juli 2023 menyebutkan bahwa membatalkan Hasil PSU dan meminta kepada Bupati Muna segera melantik kepala desa terpilih Hasil Pilikades Serentak.
Dengan adanya surat Kemendagri tersebut pihak Pemda belum tidak akan terburu-buru melakukan pelantikan pada empat desa tersebut. Pihak Pemda terlebih dahulu akan membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap proses pelantikan empat Kepala Desa itu.
“Sesuai arahan Pak Wabup, kita akan bentuk tim dulu untuk mengkaji bagaimana persiapan dan proses pelantikan nanti,”ujar Asisten I Pemkab Muna, Bahtiar Baratu, usai RDP Dengan Komisi I DPRD Muna, Selasa, 01/08/2023.
Menurut Bahtiar, tim yang akan dibentuk nanti akan memgkaji bagimana proses pelantikan yang akan dilaksanakan mengingat ada tiga desa sudah menjelankan tugas sebagai Kepala Desa. Setelah tim ini bekerja, kemudian tim akan mengeluarkan rekomendasi dan SK Bupati Pembatalan terhadap tiga kepala desa yakni Desa Oensuli, Desa Wawesa dan Desa Kabawuna.
“Kami sudah rapat dengan Pak Wabup hari Sabtu lalu, tim akan bekerja dan hasilnya mengeluarkan rekomendasi dan SK Bupati Pembatalan tiga kepala desa yang dilantik bulan Desember lalu hasil PSU, yang jelas apa yang menjadi perintah Kemendagri akan kami tindak lanjuti,”ujarnya.
Mantan Kasat Pol PP Muna ini mengatakan bahwa tim akan bekerja selama satu bulan kedepan. Rencana pihak-pihak yang dilibatkan dalam tim ini diantaranya Kadis PMD, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Sat Pol PP.