“Jangka waktu yang diberikan Komisi I sampai akhir Bulan Agustus, kami juga akan berkoordinasi dengan forkopimda untuk mengantisipasi adanya kejolak sosial’,”terang Bahtiar.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menegaskan perintah Kemendagri Pemda Muna harus patuhi dan ditindak lanjuti.
“Rekomendasi kami saat RDP tadi, kami menekankan agar ditindak lanjuti surat Kemendagri itu, hanya saja pihak Pemda akan membentuk tim untuk mengkaji dan menelaa proses pelantikan nanti dan hasilnya akan dilaporkan kepada DPRD,”ujarnya.
Politisi PDIP ini juga menekankan bahwa pihaknya akan melakukan pengewasan atas kerja-kerja tim yang dibentuk oleh Bupati Muna.
“Kami juga diminta atau tidak di minta kami akan melakukan pengawasan, kalau Pemda tidak melaksanakan perintah Kemendagri maka kami akan panggil untuk menanyakan apa masalahnya sihingga tidak ditindaklanjuti surat Kemendagri,”pungkasnya. (Anuardin).