BUTONPOS, BATAUGA–KPU Kabupaten Buton Selatan membuka posko layanan pindah memilih di Kantor Sekretariat PPS, PPK dan/atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal ataupun tempat tujuan dengan membawa dokumen kependudukan dan bukti dukung pindah memilih.
Hal itu dilakukan dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024.
KPU menghimbau dan memfasilitasi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 namun tidak dapat memilih di TPS yang terdaftar atau akan memberikan suara di TPS lain dengan alasan dan kondisi tertentu.
Silahkan mendatangi Posko Layanan Pindah Memilih di Kantor Sekretariat PPS, PPK dan/atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal ataupun tempat tujuan dengan membawa Dokumen kependudukan dan bukti dukung pindah memilih.