BUTONPOS, RAHA — Perintah Kementerian Dalam Negeri melalui surat Direktur Jendral (Dirjen) Pemerintahan Desa Kemendagri yang membatalkan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Empat Desa di Kabupaten Muna di mendapat penolakan dari LSM Gerakan Rakyat Sultra (Gerak Sultra).
Menurut Direktur Gerak Sultra Safaruni pelaksanaan Pilkades serentak yang dilaksanakan tahun lalu telah selesai. Dimana majelis penyelesaian sengketa Pilkades telah memutuskan perselisihan Sengketa Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendesak kepada Pemda Muna agar tidak lagi menciptakan persoalan baru, Pemda harus Konsisten dengan keputusan majelis penyelesaian sengketa Pikades,”ujarnya saat berorasi di Depan Kantor DPMD Muna, Senin, 14/08/2023.
Safaruni mengatakan, hasil keputusan majelis penyelesaian sengketa Pilkades merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan Pilkades yang diselenggarakan pada tahun 2020 lalu.
“Hasil sengketa Pilkades adalah jalan terbaik untuk memutus kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades dan apabila Pemda membatalkan putusan tersebut maka Pemda sama halnya mengibarkan bendera perang antara sesama masyarakat,”timpalnya.
Menganggapi tuntutan Gerak Sultra, Kadis PMD Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto menegaskan bahwa pembatalan pelaksanaan PSU Pilkades adalah keputusan dari Kemendagri. Menurut Kemendagri Kata Fajar, PSU tidak dikenal dalam pelaksanaan Pilkadesm