“Sehingga status La Ode Arusani yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi Tersangka, ” ujarnya.
Ia menambahkan, peran Tersangka Arusani selaku mantan Bupati Busel yaitu memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Busel. Untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Busel. Tanpa melalui proses perencanaan dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dishub Kabupaten Busel.
“Tersangka juga menentukan sendiri besaran anggaran, tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dishub Kabupaten Busel, ” jelasnya.
Dikatakan, selanjutnya, tersangka memerintahkan saksi berinisial AE selaku pihak diluar Pemda Busel untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Busel. Selain itu juga tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Busel sebesar Rp 2 miliar rupiah.
La Ode Arusani disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (p1)