Tim Jaksa Beberkan Peran Arusani Kasus Bandara Kadatua

  • Bagikan

 BUTONPOS, PASARWAJO—Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan tersangka mantan Bupati Busel periode 2018-2022 La Ode Arusani. Hal ini terungkap fakta-fakta setelah pengembangan kasus dugaan Tipikor dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua.

Arusani ditahan selama 20 hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 2 September 2023 di Rutan Kelas II A Bau-Bau. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton dengan No. PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023.

Sebelumnya ia diperiksa menjadi saksi setelah itu kemudian dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra, Dody, SH mengatakan La Ode Arusani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Busel Tahun Anggaran 2020, Senin (14/8/2023).

Dikatakan, penetapan status tersangka La Ode Arusani merupakan pengembangan kasus dugaan Tipikor dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Busel yang telah bergulir beberapa Bulan belakangan ini.

Keterlibatan Arusani kata dia, dari hasil serangkaian pemeriksaan Tim Penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka. Dimana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tipikor atau Tim Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti.

  • Bagikan

Exit mobile version