BUTONPOS, KEMDARI – Penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penahanan terhadap mantan walikota kendari Sulkarnain Kadir periode 2017-2022, Rabu (23/8/2023).
Kejati Sultra menetapkan bahwa Sulkarnain sebagai tersangka dalam kasus pemberian ijin Alfamidi yaitu PT. Midi Utama Indonesia.
Mantan walikota ini saat tiba di kantor Kejati Sultra pukul 18.00 Wita yang melalui pintu belakang dan sempat sholat magrib di mesjid Kejati Sultra, setelah itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Setelah Pemeriksaan pukul 21.15 WITA Sulkarnain Kadir keluar dari ruangan dan sudah menggunakan rompi tahanan Kejari dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan yang telah di siapkan sebelumnya.
Ade Hermawan selaku Asisten Intel Kejati Sultra, Sulkarnain Kadir diperiksa oleh Penyidik dan telah mendapat banyak bukti mulai dari pengecatan Kampung Warna-warni sampai perijinan pendirian Garai Alfamidi di kota Kendari.